Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status WNI Arcandra Tahar Dinilai Dapat Pulih dengan Diskresi Presiden

Kompas.com - 26/08/2016, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan, diskresi presiden untuk memulihkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Refly menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat. Sebab, pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.

Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra.

Selain itu, dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.

"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.

Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwi-kewarganegaraan AS-Indonesia.

Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan.

Sehingga, status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia. Otomatis, dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi.

Opsi itu antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.

(Rangga Pandu Asmara Jingga/ant)

Kompas TV Pengembalian Arcandra Jadi WNI Tengah Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com