Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gambaran Bentuk Surat Suara dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/08/2016, 14:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, memastikan surat suara Pemilu 2019 tidak diatur dalam undang-undang.

Bentuk dan jenis surat suara hanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"UU hanya mengatur bahwa surat suara harus memperjelas calon dan partai politik serta mempermudah pemilih," ujar Dani dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

"Ini tidak masuk ke dalam pasal di undang-undang. Ini cukup diatur di dalam aturan KPU saja," kata dia.

Soal bentuk dan jenis surat suara apa yang dipilih untuk Pemilu 2019 nanti, lanjut Dani, disesuaikan dengan sistem pemilu yang dianut. Sistem pemilu itu sendiri hingga saat ini masih digodok pemerintah.

Dani mengatakan bahwa pemerintah ingin mewujudkan Pemilu serentak yang lebih baik dari sebelumnya. Artinya, sistem pemilunya merupakan kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup.

Surat suara pun demikian. Saat masuk ke bilik suara, pemilih akan dihadapkan pada beberapa lembar surat suara, yakni calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPRD kota/ kabupaten dan calon DPR RI.

"Untuk yang surat suara capres-cawapres, misalnya ada pasangan A dan B serta C dan D. Di bawahnya ada gambar partai politiknya. Jadi dia boleh coblos partai atau gambar. Kurang lebih itu gambarannya," ujar Dani.

Sementara, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kota/ kabupaten dan DPR RI, secara fisik seperti Pemilu 2014. Kertas itu berisi gambar partai politik dan nama serta foto calon legislator.

Namun, yang membedakan, siapa legislator yang lolos bukanlah ditentukan oleh banyaknya suara, namun berdasarkan keputusan partai politik yang diikat oleh aturan UU Penyelenggaraan Pemilu. Jadi, kualitas legislator diyakini meningkat.

Dani mengingatkan bahwa surat suara yang dijelaskan itu merupakan rancangan. Ini menjadi salah satu skenario yang diajukan di dalam penggodokan UU Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com