Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Pangkat Kehormatan Tituler Pria yang Diamankan di Istana Akan Dicabut

Kompas.com - 18/08/2016, 14:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pemberian gelar kehormatan tituler kepada pria berseragam polisi yang sempat diamankan saat mengikuti upacara perayaan Hari Kemerdekaan di Istana Negara, Rabu (17/8/2016), akan dibatalkan.

Pria tersebut bernama Luhut L Panjaitan.

Alasan pencabutan ialah karena pemberian gelar kehormatan tersebut tidak sesuai dengan aturannya.

"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia tidak boleh pakai pangkat segala macam," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dalam surat penetapan Korps Brimob pada 15 Januari 2016 tentang Pemberian Warga kehormatan Korbrimob Polri itu tertera bahwa Luhut diberi gelar Brigjen Pol Tituler.

Tito mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu dan perlu diperbaiki.

"Kami koreksi, nanti Danko Brimob akan mencabut, dibatalkan. Karena ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini, dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," kata Tito.

Diketahui, Luhut L Panjaitan adalah mantan ajudan Komjen Muhammad Yasin, perwira Polri yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, dijelaskan mengenai mekanisme pemberian pangkat kehormatan.

Saat itu, tingkat kepangakatan Polri dan TNI masih disamakan.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pangkat militer tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer wajib yang memangku jabatan militer.

Pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan, dalam kepolisian diserahkan oleh Kepala Brimob.

Pangkat itu hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Dalam Pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa pangkat militer tituler berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com