JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pemberian gelar kehormatan tituler kepada pria berseragam polisi yang sempat diamankan saat mengikuti upacara perayaan Hari Kemerdekaan di Istana Negara, Rabu (17/8/2016), akan dibatalkan.
Pria tersebut bernama Luhut L Panjaitan.
Alasan pencabutan ialah karena pemberian gelar kehormatan tersebut tidak sesuai dengan aturannya.
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia tidak boleh pakai pangkat segala macam," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Dalam surat penetapan Korps Brimob pada 15 Januari 2016 tentang Pemberian Warga kehormatan Korbrimob Polri itu tertera bahwa Luhut diberi gelar Brigjen Pol Tituler.
Tito mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu dan perlu diperbaiki.
"Kami koreksi, nanti Danko Brimob akan mencabut, dibatalkan. Karena ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini, dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," kata Tito.
Diketahui, Luhut L Panjaitan adalah mantan ajudan Komjen Muhammad Yasin, perwira Polri yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, dijelaskan mengenai mekanisme pemberian pangkat kehormatan.
Saat itu, tingkat kepangakatan Polri dan TNI masih disamakan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pangkat militer tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer wajib yang memangku jabatan militer.
Pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan, dalam kepolisian diserahkan oleh Kepala Brimob.
Pangkat itu hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
Dalam Pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa pangkat militer tituler berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.