Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Didesak Berikan Sanksi terhadap RS Pengguna Vaksin Palsu

Kompas.com - 13/08/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Kesehatan secara terbuka memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga harus mengevaluasi pengendalian mutu pelayanan kefarmasian dan meninjau kembali kebijakan terkait pengawasan pengadaan vaksin agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Divisi Advokasi Ekonomi dan Sosial Kontras, Rivanlee, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan penyelidikan di Rumah Sakit Harapan Bunda, diketahui RS tersebut tidak memiliki standar baku dalam mekanisme pembayaran atas pelayanan dan pembelian vaksin.

(Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

"Kami menemukan tidak adanya standar baku pembayaran pemberian vaksin palsu, ada empat modus bukti pembayaran dalam transaksi vaksin," ujar Rivanlee saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

Rivanlee menuturkan empat temuan hasil penyelidikan tersebut yaitu, bukti pembayaran resmi di kasir, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi tidak resmi, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi berkop RS Harapan Bunda dan bertandatangan dokter.

Selain itu Kontras juga menemukan fakta bahwa beberapa keluarga korban tidak diberikan bukti pembayaran atas vaksin tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara administrasi terdapat kelalaian pihak RS dalam mengawasi pengadaan dan pembelian vaksin," kata Rivanlee.

(Baca: RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan Dokter M Mangkir dari Sidang Kasus Vaksin)

Rivanlee menjelaskan, pasal 46 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pihak RS dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasionalnya, pemberlakuan denda dan pencabutan izin.

Rivanlew juga mendesak pihak RS Harapan Bunda untuk menyampaikan alur pengadaan vaksin kepada publik serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada para korban vaksin dengan memberikan ganti rugi dan asuransi kesehatan bagi para korban.

Berdasarkan rilis Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu dari 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Bareskrim juga telah menetapkan tersangka seorang dokter yang berpraktek di RS tersebut sekaligus menetapkan 44 orang pasiennya sebagai korban vaksin palsu.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com