Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Rp 1,07 Triliun, Pemerintah Berjuang di Kasus Kebakaran Hutan Lain

Kompas.com - 12/08/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsensi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan keberpihakan pada lingkungan hidup. Ia berharap hal serupa dapat terjadi terhadap kasus kebakaran hutan lain.

"Kami berharap kasus ini jadi acuan untuk penanganan kasus kerusakan lingkungan lain," kata Rasio di KLHK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Kamis (11/8/2016), hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500. Selain itu, tergugat juga diminta membayar biaya pemulihan Rp 753 miliar dan uang denda keterlambatan Rp 50 juta per hari.

Dengan demikian, PT NSP sebagai tergugat diharuskan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.

Dengan hasil pengadilan kemarin, Rasio mengatakan, KLHK pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum lain.

Misalnya, KLHK akan mengajukan banding tehadap putusan pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun.

Gugatan dilayangkan atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, KLHK juga melakukan banding di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Tinggi pada 21 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya, JJP dinyatakan bersalah dan mengganti biaya pemulihan sebesar Rp. 29.000.000.000 dari gugatan sebesar Rp. 491.025.500.000.

"Kami juga sedang siapkan upaya eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kebakaran hutan seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam," ucap Rasio.

Rasio mengakui bahwa tidak mudah dalam menangani kasus kebakaran hutan. Dalam setiap kasus, ia didukung oleh para ahli kehutanan untuk melakukan pembuktian secara ilmiah.

"Kami akan gunakan seluruh instrumen yang ada berkaitan penegakan hukum, baik admistrasi perdata, pidana," ujar Rasio.

Kompas TV Kebakaran Hutan di Riau Kembali Terjadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com