Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2016, 11:01 WIB

Oleh: Emerson Yuntho

Pada 20 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkotika. Kondisi darurat ini disebabkan karena pengguna narkotika di Indonesia saat itu telah mencapai 4,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak ada maaf bagi pelaku kejahatan narkotika di negeri ini.

Darurat narkotika juga diperkuat dengan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada November 2015, yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu pangsa pasar narkotika terbesar di Asia.

Bahkan disebut-sebut telah menjadi salah satu produsen narkotika di dunia. Jumlah pengguna narkotika di Indonesia hingga November 2015 terdata 5,9 juta orang.

Dari seluruh penjara yang ada di Indonesia, sekitar 60 persen dihuni oleh narapidana atau pelaku kejahatan kasus narkotika.

Karena alasan kondisi darurat, di Indonesia narkotika telah ditetapkan menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Regulasi anti narkotika memberikan ancaman hukuman penjara yang berat-bahkan hukuman mati-bagi pengedar narkotika. Indonesia telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap sedikitnya delapan orang karena terlibat dalam jaringan kejahatan narkotika.

Faktor praktik korupsi

Meski sudah banyak pelaku yang dijebloskan ke penjara, bahkan dihukum mati, hal ini belum sepenuhnya mampu membendung peredaran narkotika yang semakin masif di Indonesia. Ironisnya, peredaran narkotika juga terjadi di dalam penjara.

Salah satu faktor penyebab maraknya peredaran narkotika adalah karena ada praktik korupsi, khususnya suap yang dilakukan oleh bandar narkotika kepada oknum aparat hukum.

Selama 10 tahun terakhir, dalam catatan Indonesia Corruption Watch terdapat sedikitnya 20 aparat hukum yang diduga menerima suap dari bandar atau terlibat dalam peredaran narkotika. Sebagian di antaranya telah diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara.

Aparat hukum yang terlibat mulai dari oknum polisi, jaksa, hakim, tentara, hingga kepala penjara.

Motif penyuapan adalah agar pelaku dilindungi selama beroperasi, dilepaskan dari proses hukum, diberikan pengurangan hukuman, dan atau dibiarkan mengendalikan bisnis narkoba selama di penjara.  

Contoh terbaru praktik suap dalam perkara narkotika yang melibatkan penegak hukum terjadi di Jakarta dan Sumatera Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com