JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu ditingkatkan sebagai antisipasi penyelewengan anggaran.
Penguatan itu sejalan dengan tugas APIP, yakni memberikan pendampingan pengawasan pada pelaksanaan anggaran di kementerian dan lembaga pemerintah di pusat dan di daerah.
"Secara basic, APIP itu semestinya harus ditingkatkan. APIP itu bisa berjalan secara mandiri dan harus jadi jauh lebih baik," ujar Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Menurut Agus, peran APIP sebagai petugas pemeriksa laporan keuangan negara harus bebas dari berbagai tekanan dan kepentingan. Tujuannya, agar laporan keuangan yang diauditnya tidak menyimpang. Maka dari itu, petugas APIP harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas intervensi.
"Orang yang memeriksa laporan itu tidak berada di bawah kendali yang berkuasa," kata dia.
Menurut Agus, petugas APIP yang berada di kabupaten pertanggungbjawaban auditnya bukan kepada ke bupati, tapi ke gubernur. Kemudian, petugas APIP di tingkat provinsi bertanggung jawab Kemendagri.
Sementara petugas APIP di kementerian atau lembaga pemerintan, melaporkan hasil auditnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan sistem kerja yang seperti itu, maka petugas APIP tidak berada di bawah kendali orang yang berkuasa dilingkup kerjanya.
"Dengan cara begitu bisa check and balance," kata Agus.
Bahkan, Agus juga menyarankan adanya sertifikasi kompetensi, karena ada berbagai macam jenis audit yang bisa dipelajari. Dengan sertifikasi, akan lebih jelas kemana pun yang dimiliki seorang petugas APIP.
"Kan banyak sekali audit yang bisa diperkenalkan, kan zamannya sertifikasi untuk kompetensi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.