Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Subang dan Dua Jaksa Segera Diadili

Kompas.com - 05/08/2016, 19:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar Devianti Rochaeni, dan Fahri Nurmalo.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap dua dalam perkara dugaan suap penanganan pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas, atas nama DR dan F," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Untuk saat ini, Devi dan Fahri akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sementara, Ojang Sohandi dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka untuk tiga kasus, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ojang akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Priharsa, dengan dilakukanya pelimpahan berkas dan tahanan, maka dalam 14 hari ke depan, ketiganya akan diperiksa di pengadilan. Kemungkinan, berkas ketiganya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam kasus ini, Bupati Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Hal ini bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.

KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.

Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang. Semua kendaraan tersebut kini disita di Gedung KPK.

(Baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)

Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Bupati Subang Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016.

Kompas TV Bupati Subang Resmi Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com