Menurut Budi, dalam pertemuan itu, dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pada BAP Nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.
Cabut keterangan
Setelah BAP dibacakan, jaksa Ali Fikri kemudian membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi.
Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan, yang tercantum dalam BAP Nomor 18 dan 97.
Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan tiga kali kepada KPK.
Surat ditandatangani Budi di atas meterai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura.
Selain itu, surat tersebut juga telah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya.
Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar. Ia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.