Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Hidup dan Mati, Kisah Merry Utami Terjerat Ancaman Eksekusi

Kompas.com - 29/07/2016, 10:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV PBB Kecam Hukuman Mati di Indonesia

"Merry sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya, tapi ponsel mereka sudah tidak aktif. Sejak itu Jerry menghilang," kata Badar.

Merry dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002. Merry sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak. 

(Baca: Terpidana Mati Merry Utami Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)

Merry diberitahu akan diikutkan dalam hukuman mati gelombang ketiga tahun 2016.

Badar juga mengungkapkan, dari beberapa kasus terpidana mati yang ditangani oleh LBH Masyarakat, masih ditemukan kelemahan dalam proses penanganan perkaranya. Tidak terkecuali dalam kasus Merry.

Merry mengalami kekerasan oleh petugas kepolisian saat pemeriksaan, mulai dipukul berkali-kali hingga dilecehkan. Kata Badar, Merry sempat dipaksa mengakui bahwa heroin tersebut miliknya.

Pengacara yang ditunjuk membantunya juga ikut memaksanya untuk mengaku bersalah dan hanya datang saat sidang saja. Badar juga menyebut dalam putusan pengadilan, hakim tidak bisa membuktikan bahwa kedua orang tersebut adalah pengedar.

Selain itu, Badar mengungkapkan banyak terpidana hukuman mati yang tidak dipenuhi haknya seperti pendampingan oleh pengacara saat diperiksa.

"Di persidangan tidak pernah ada bukti cukup yang menunjukkan Merri sebagai pengedar. Selain itu banyak terpidana mati yang tidak didampingi pengacara saat diperiksa," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com