Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Subjektif dalam Hentikan Penyidikan Pembakaran Hutan

Kompas.com - 26/07/2016, 16:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai bahwa kepolisian sangat subjektif dalam menghentikan penyidikan kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Riau.

Menurut Bambang, kepolisan perlu mendapatkan dukungan pernyataan atau alasan sebelum menyatakan penyidikan dihentikan. Karena itu, Bambang menilai perlu ada kontrol masyarakat terhadap polisi.

"Inilah kontrol terhadap proses kerja polisi, ini ngomongnya tentu polisi kan, tidak ada yang memberi counter. Kalau pernyataan polisi sendiri ini subjektif sekali," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (26/7/2016).

Menurut Bambang, masyarakat saat ini sangat kritis dalam berpikir. Sehingga, penghentian penyidikan tanpa diimbangi pernyataan pihak lain justru memunculkan pertanyaan.

"Apabila Polri menyadari diri bahwa ini hanya pernyataan sendiri atau tidak, masyarakat itu sekarang tidak bodoh ya, itu subjektif," kata dia.

Maka dari itu, lanjut Bambang, seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai pengawas kepolisian.

Adanya pernyataan dari kepolisian dan Kompolnas akan membuat masyarakat lebih yakin dengan penghentian penyidikan tersebut.

"Jadi perlu kalau misalkan (Kompolnas) memperkuat pernyataan itu, setidaknya Kompolnas ikut melihat, meneliti sendiri alat alat bukti dari perusahaan yang melanggar itu," ujar Bambang.

"Kalau kompolnas juga menyatakan hal yang sama, rakyat akan lebih percaya," kata dia.

Kasus kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut. (Baca: Polri Terbuka jika Ada yang Gugat Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Riau)

"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).

Kompas TV Kabut Asap di Riau Mulai Tampak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Nasional
Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Nasional
Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Nasional
Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Nasional
Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Nasional
Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Nasional
Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Nasional
2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

Nasional
Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Nasional
KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Nasional
KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

Nasional
Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com