Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Merry Utami Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan

Kompas.com - 24/07/2016, 13:26 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Terpidana mati Merry Utami dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangah. Kini, narapidana kasus narkotika ini menempati sel isolasi.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (24/7/2016).

Merry Utami, menurut dia, menempati sel isolasi itu seorang diri, dipisahkan dari narapidana lain. Pemisahan itu, kata Aris, salah satunya karena Merry perempuan.

(Baca: Beberapa Kasus Hukuman Mati Dinilai "Unfairtrial")

Abdul Aris mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati Merry Utami dari Lapas Wanita Tangerang ke Pulau Nusakambangan.

"Kami hanya menerima saja," kata Aris, yang juga Kepala Lapas Batu di Pulau Nusakambangan.

Aris juga mengatakan upaya pengamanan terhadap Merry dilakukan seperti biasa.

Merry Utami dibawa dari Tangerang menuju Nusakambangan menggunakan bus Transpas, yang tiba di Dermaga Wijayapura, tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan di Cilacap hari ini pukul 04.30 WIB dengan pengawalan personel Brigade Mobil.

Di Dermaga Wijayapura, mobil tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu. Selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

(Baca: Soal Eksekusi Mati, Ruhut Sebut Kejagung Tak Perlu Tunggu PK Berjilid)

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.

Kompas TV Perajin Peti Terima Pesanan untuk Eksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com