JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sedang menyusun perubahan peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan revisi UU Pilkada.
Menurutnya, KPU akan kembali melakukan uji publik terhadap beberapa gagasan dalam perubahan PKPU, Senin pekan depan.
"Kami sedang menyusun perubahan Peraturan KPU sesuai dengan perubahan UU pilkada yang baru ini. Setelah itu, kami konsultasikan," kata Hadar di KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Hadar, KPU berprinsip tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan dalam pembuatan PKPU. Sehingga, kata dia, pembuatan PKPU diperhatikan dengan seksama, termasuk peraturan verifikasi calon perseorangan.
(Baca: Selain Memilih Plt Ketua, KPU Bahas Lima Draf PKPU)
"Tentu kami akan konsultasikan dengan DPR dan pemrintah," ucap Hadar.
Bagi calon perseorangan, Hadar menuturkan verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hari ini, KPU menerima data DP4 yang tercatat sebanyak 41.802.538 jiwa. Sedangkan verifikasi faktual, UU mengatur untuk mendatangkan pendukung calon perseorangan ke PPS bila tidak dapat ditemukan. Jika tidak selesai terdapat total waktu 14 hari untuk menyelesaikan verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.