Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Hati-hati, "Pokemon Go" Bisa Membahayakan Masyarakat

Kompas.com - 14/07/2016, 16:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permainan virtual "Pokemon Go" belakangan menjadi viral di kalangan pencinta game online. Meski begitu, permainan tersebut dianggap membahayakan penggunanya karena membuat konsentrasi terpusat pada permainan daripada kewaspadaan diri pada lingkungan sekitar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengoperasikan permainan tersebut.

"Aplikasi Pokemon itu bisa saja membahayakan publik. Tentu masyarakat perlu berhati-hati, apalagi kalau kegiatan itu dilakukan di ruang publik," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Celingukan Cari Pokemon, Sopir Mobil Tabrak Pohon)

Boy pun melarang masyarakat memainkan Pokemon Go saat berkendara karena dapat menyebabkan kecelakaan yang melukai diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena itu, pengguna permainan ini diminta menyesuaikan tempat dan waktu untuk mengoperasikannya.

"Polri berharap segala sesuatu kegiatan yang dilakukan masyarakat agar tidak membahayakan," kata Boy.

Dalam banyak kasus di luar negeri, pemain Pokemon Go terlibat kecelakaan lalu lintas atau membahayakan dirinya sendiri ketika sedang mengejar monster Pokemon.

(Baca: 6 Hal yang Harus Diketahui Pemain "Pokemon Go")

Seorang pria warga Auburn, New York, AS, pada Selasa (12/7/2016) malam dilaporkan menabrak sebuah pohon dengan mobilnya.

Keterangan kantor polisi setempat mengatakan bahwa sang pria berusia 28 tahun itu celingukan atau tak memperhatikan jalan karena sibuk mencari monster Pokemon di jalan sambil mengemudi.

Sebelumnya, di Missouri, Amerika Serikat, sekelompok preman atau perampok memanfaatkan popularitas game mobile Pokemon Go untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

(Baca: Sepekan, "Pokemon Go" Raup Rp 184 Miliar?)

Kepolisian menduga para preman menggunakan salah satu fitur Pokemon Go yang bernama Lure Modules. Fitur itu bisa diakses dengan cara membelinya di dalam aplikasi, alias in-app purchase.

Lure Modules sendiri berfungsi untuk meletakkan lokasi Pokemon atau disebut Pokestop. Perampok memanfaatkan Pokestop untuk menaruh monster Pokemon. Lokasi itu dijadikan sebagai jebakan untuk merampok.

Kompas TV Polisi Himbau Pemain Pokemon Go Berhati-hati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com