Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dilibatkan Selidiki Kejiwaan WNI yang Divonis Mati di Malaysia

Kompas.com - 01/07/2016, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Lalu Mohammad Iqbal mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum bagi warganya yang terlibat perkara di luar negeri.

Seperti yang dialami Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Menurut Iqbal, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, keputusan ditentukan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kalau semua hak-hak hukumnya sudah terpenuhi, tetapi Rita masih diputus hukuman mati oleh hakim, maka apa boleh buat," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta pusat, Jumat (1/7/2016).

Iqbal mengaku pernah berbicara dengan Rita. Pembicaraan yang cukup lama itu dilakukan dirinya agar bisa memahami kasus yang dihadapi Rita.

(Baca: Pemerintah Telah Ajukan Memori Banding Kasus Rita)

Namun, kata Iqbal, ditemukan adanya inkonsistensi dari penjelasan Rita. Menurut dia, hal itulah yang mungkin membuat hakim yakin bahwa Rita bukanlah korban, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Agar lebih meyakinkan, kata Iqbal, beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) dilibatkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rita.

"Nah ini yang akan kami proses ke depan. Jika memang dia secara psikologis dianggap tidak stabil itu kan bisa jadi alasan untuk diturunkan tuntutannya," kata dia.

Namun, jika hasil tes menyatakan bahwa kondisi kejiwaan Rita cukup stabil, maka akan sulit tuntutan itu diturunkan. Pasalnya, hasil kejiwaan yang stabil mengartikan bahwa Rita telah melakukan kebohongan.

(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)

Meskipun demikian, tutur Iqbal, pemerintah tetap berupaya agar vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Rita bisa dibatalkan. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan banding atas putusan tersebut.

Memori banding kasus Rita sudah diserahkan ke pengadilan pada 1 Juni 2016 lalu. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil banding tersebut.

Pemerintah, kata dia, tetap mengawal kasus ini dengan saksama. Namun, jika vonis hukuman mati bagi Rita tak berubah, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa lagi.

"Karena tindak pidana yang sama, di Indonesia pun Rita akan menghadapi tuntutan serupa," ucap Iqbal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com