JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas fraksi di DPR akhirnya sepakat meloloskan pembahasan RUU Pengampunan Pajak ke pembahasan tingkat dua dalam sidang paripurna.
Hanya ada tiga fraksi yang berbeda pandangan, yaitu Demokrat, PDI Perjuangan dan PKS.
Namun, Ketua Panitia Kerja Tax Amnesty, Soepriyatno mengatakan, hanya ada sedikit perbedaan.
Jika disahkan pada Selasa (28/6/2016), maka asumsi penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun juga akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
"Sudah dibahas di Badan Anggaran. Akan kami rembukkan di tingkat dua di paripurna. Tax Amnesty duluan. Kalau diketok, Rp 165 triliun," kata Soepriyatno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Adapun Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno membenarkan bahwa fraksinya masih memberi sejumlah catatan terkait RUU tersebut. Pada intinya, kata Hendrawan, PDI Perjuangan menginginkan regulasi tersebut bisa berjalan secara efektif.
"Intinya kami ingin agar UU ini kredibel dan pelaksanaannya bisa efektif. Perolehannya tidak sekadar angka-angka yang fantastis," tutur Hendrawan.
Adapun, selain mengesahkan RUU Tax Amnesty, DPR juga dijadwalkan akan mengetuk palu APBN-P 2016 pada sidang paripurna hari ini.
Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga klasifikasi.
Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 (periode ketiga).
Klasifikasi kedua, yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI.
Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.
"(Klasifikasi) Ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017," jelas Soepriyatno, dalam rapat kerja, di Jakarta, Senin (27/6/2016).