Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Pernah Terima Pengembalian Uang Gratifikasi dari Sekjen PUPR

Kompas.com - 24/06/2016, 16:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menerima penyerahan uang gratifikasi 10 ribu Dollar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono.

Kasus penerimaan uang tersebut berpotensi sebagai suatu tindak pidana korupsi. "Direktorat Gratifikasi KPK belum pernah terima gratifikasi tersebut. Jadi, kemungkinan besar tidak diterima," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

(Baca: Sekjen PUPR Akui soal Pertemuan Informal dengan Pimpinan Komisi V DPR)

Menurut Giri, sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara harus dikembalikan kepada KPK sebelum 30 hari kerja.

Sebelumnya, Taufik mengakui pernah menerima uang sebesar 10 ribu Dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Taufik mengatakan, uang tersebut diberikan Amran pada awal Oktober 2015. Uang tersebut diberikan untuk digunakan bagi keperluan pernikahan anaknya. Hal tersebut diakui Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Meski demikian, Taufik mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada Januari 2016.

(Baca: Sekjen PUPR Kembalikan Uang 10.000 Dollar AS karena Panik Ada OTT KPK)

Pengembalian itu dilakukan karena ia merasa takut terlibat kasus suap. Meski tidak ada pengembalian sejak Oktober 2015, menurut Giri, Direktorat Gratifkasi KPK belum bisa menentukan mengenai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Taufik.

Hal tersebut akan ditentukan oleh bidang penindakan KPK. "Tindak lanjutnya mungkin di update di penindakan. Tapi, belum ada pelaporan 10 ribu tadi di Direktorat Gratifikasi," kata Giri.

Kompas TV KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com