Penyerahan uang
Pada 11 Maret 2016, Sanusi menghubungi Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Balegda dan Pemprov DKI soal tambahan kontribusi yang diinginkan Ariesman.
Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk menagih janji pemberian yang akan diberikan Ariesman. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan oleh Trinanda kepada Gerry.
Uang sebesar Rp 1 miliar dimasukan dalam sebuah tas laptop berwarna hitam. Gerry kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi, bertempat di SPBU Jalan Panjang, Jakarta.
Penyerahan kedua dilakukan pada 31 Maret 2016. Trinanda menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat.
Selanjutnya, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta, dan menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi. Setelah uang diterima, Sanusi kemudian ditangkap petugas KPK.
Keesokan harinya, yakni pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK. Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.