JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) diketok palu pada sidang paripurna, Selasa (28/6/2016) pekan depan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pada hari ini, Rabu (23/6/2016), Komisi XI akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diambil keputusan apakah dapat dibawa ke rapat paripurna.
Pada rapat paripurna, akan diminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan atas RUU tersebut.
"Bisa hari ini keputusannya, karena dirapatkan di rapat Bamus," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
"Setelah rapat Bamus akan kami sampaikan. Bisa kemungkinan sudah selesai atau pun belum," sambung dia.
RUU Pengampunan Pajak memiliki 27 pasal. Pada Senin (20/6/2016), seluruh pasal telah selesai dibahas.
Namun, Komisi XI kembali menyisir beberapa pasal yang masih belum disepakati, di antaranya pasal mengenai tarif pajak, subjek pajak, dan objek pajak.