Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Kaji Ulang Pengaturan Perkosaan di RKUHP

Kompas.com - 18/06/2016, 19:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adery Ardhan Saputro mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang pengaturan perkosaan yang tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata dia, pengaturan perkosaan perlu diselaraskan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Sempitnya rumusan delik perkosaan dalam Pasal 285 KUHP perlu dikritisi secara serius. Perkosaan hanya didefinisikan sebagai 'tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan pelaku di luar perkawinan', sehingga akan timbul banyak permasalahan dalam praktik," kata Adery dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2016).

Adery mencontohkan, KUHP tidak menjangkau perkosaan yang dilakukan suami terhadap istri (marital rape) hanya karena membatasi konteks perkosaan pada unsur di luar perkawinan.

Selain itu, KUHP juga tidak akan bisa menjangkau perkosaan yang tidak menggunakan alat vital, karena rumusannya dibatasi pada unsur persetubuhan.

RUU KUHP telah berusaha menjawab permasalah delik perkosaan melalui pasal 491.

Sayangnya, pasal tersebut masih perlu dikritisi. Pasal 491 ayat 1 RKUHP masih menggunakan istilah persetubuhan yang sudah tidak dipergunakan di banyak negara.

Ketentuan ini membatasi perkosaan pada persoalan alat vital semata.

"Dalam berbagai ketentuan internasional, istilah yang digunakan adalah penetrasi seksual yang memiliki makna jauh lebih luas. Jika hal ini tetap dipertahankan, rumusan delik perkosaan dalam RKUHP tidak akan jauh berbeda dari apa yang dirumuskan KUHP saat ini," ucal dia.

Tindakan perkosaan masih ditempatkan dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan. Perkosaan seharusnya masuk dalam kejahatan seksual dan kejahatan terhadap integritas tubuh.

"Penempatan delik perkosaan dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan perlu ditinjau ulang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com