Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan

Kompas.com - 16/06/2016, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

"Dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi kabupaten atau kota," kata Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung saat jumpa pers di Kantor Kemdagri di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak benar pembatalan perda itu harus dibawa ke peradilan mana, enggak benar," tambah Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Saat disinggung mengenai aturan lain seperti UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kewajiban uji materi ke Mahkamah Agung, Yuswandi menegaskan, Kemendagri tidak mengambil kebijakan berdasarkan UU tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Kemendagri tidak bisa sepihak dalam membatalkan perda.

Menurut dia, pembatalan Perda hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

(baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)

Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com