Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 15:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sering diundang oleh DPR dan pemerintah selama proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tunjukan pembahasan itu di mana? Saya mau tahu buktinya, katanya punya daftar hadirnya. Tanya sama dia (DPR) mana?" kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakata Pusat, Jum'at (10/6/2016).

Menurut dia, KPU hanya satu kali terlibat saat awal pembahasan revisi UU Pilkada.

Ketika itu, pemerintah belum menyerahkan draf RUU yang telah direvisi. Hadar mengatakan, DPR pernah meminta masukan secara tertulis kepada KPU.

Permintaan ini dipenuhi KPU dengan menyerahkan dokumen berisi 63 poin masukan dua minggu kemudian.

"Kami pernah diminta di awal-awal saat rapar dengar pendapat, satu kali. Di sana kami sepakat ada yang perlu diubah, karena setelah dilaksanakan pilkada serentak 2015 ada yang kurang," ujar Hadar.

"Diminta memberikan masukan tertulis. Kami serahkan 63 poin masukannya ke DPR. Setelah itu kami tidak tahu," lanjut dia.

Hadar membantah jika KPU disebut mengetahui apa saja hal-hal yang direvisi dalam UU Pilkada.

"Salah besar jika kami dikatakan ikut membahas dan tahu isinya. Itu salah, tidak tepat," ujar dia.

Ia mengatakan, tidak masalah jika KPU dikatakan pembangkang terkait rencana mengajukan uji materi hasil revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi.

KPU berencana mengajukan uji materi atas pasal yang mengatur bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR ketika menyusun peraturan dan pedoman teknis tahapan pemilu.

Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Iya, tidak apa-apa, nanti bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau kami dianggap melanggar undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, KPU selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada.

Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com