JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/6/2016), sekitar pukul 10.47 WIB.
Kedatangannya kali ini untuk melengkapi kesaksian atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terkait pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jatim.
"Sebagai saksi. Ini sidang terkait pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah daerah terkait kepada pemerintah provinsi," ujar Risma di Gedung MK.
Menurut Risma, pendidikan merupakan institusi formal dan semua anak-anak berhak mengenyam pendidikan formal tersebut. Ini termasuk untuk mereka yang kurang mampu.
"Meskipun orang miskin, itu berhak sekolah karena di Surabaya itu sekolah sudah gratis," tutur Risma.
Menurut dia, dari sisi anggaran, Pemkot Surabaya membutuhkan anggaran untuk pendidikan senilai Rp 600 miliar.
Sementara itu, anggaran Pemprov Jawa Timur hanya Rp 400 miliar. Jumlah ini belum dibagi ke semua wilayah di Jawa Timur.
"Sekarang dilihat dari sisi anggaran saja Surabaya untuk SMA/SMK itu lebih dari Rp 600 miliar. Sekarang di Provinsi Jawa Timur saja hanya Rp 400 miliar. Bagaimana mau dilimpahkan?" kata Risma.
Warga Surabaya memanfaatkan jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi.
Keinginan Risma untuk menarik kembali pengelolaan SMK/SMA supaya warga Surabaya tetap bisa sekolah gratis.
Sidang kali ini merupakan sidang keenam soal gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap UU No 23 Tahun 2014 itu.
Selain melayangkan gugatan, Risma juga berkirim surat kepada Kemenkumham soal materi UU 23 Tahun 2014 yang dinilai bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.