Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual Bisa Gunakan Metode "Sampling"

Kompas.com - 07/06/2016, 23:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai aturan sensus Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tak bermaksud mempersulit pihak yang hendak maju melalui jalur tersebut di Pilkada serentak 2017.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya verifikasi faktual bisa dilakukan dengan cara pengambilan sampel sampling di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti bisa saja Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi dengan cara sampling di tiap TPS, teknisnya terkait jumlah yang disampling silakan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas verifikasi faktual mendatangi pemilik KTP harus ada," tutur Rambe saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2016).

(Baca: Verifikasi KTP untuk Calon Independen Dibuat dengan Metode Sensus, Apa Alasan DPR?)

Dia pun mengatakan, penggunaan metode sampling dalam mekanisme verifikasi faktual masih mewakili prinsip sensus. Syaratnya, rasio jumlah KTP yang dijadikan sampel tepat perbandingannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rambe menuturkan aturan tersebut dibuat supaya sejak awal dukungan kepada calon perseorangan dilakukan secara serius.

"Jadi jangan sampai ada dukungan fiktif berupa KTP yang dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Rambe.

(Baca: Aturan Sensus KTP Dibuat untuk Cegah "Boneka" Calon Independen)

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, diperketatnya aturan mengenai verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan baik.

Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas calon perseorangan yang akan bertarung dalam pilkada.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

"Selama ini calon independen biasa dipakai untuk memecah suara calon yang bagus. Jangan sampai ada 'boneka' calon independen," kata Hetifah di saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Pengetatan aturan ini terdapat dalam pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon perseorangan akan diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Kompas TV KTP untuk Ahok Capai Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com