Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Politik Uang dalam UU Pilkada Dinilai Tak Jelas

Kompas.com - 03/06/2016, 21:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menilai aturan soal politik uang dalam Undang-Undang Pilkada sama sekali tak bisa diterapkan.

Sebab, ada beberapa aturan yang justru tak terjabarkan dalam UU tersebut.

Masykurudin pun menganggap hasil revisi ini memperumit, alih-alih memperjelas aturan Pilkada.

"Misalnya politik uang tidak termasuk transpor, dan lain-lain. Pada akhirnya nanti Bawaslu akan kebingungan mendapatkan kategori apa sih yang disebut politik uang," kata Masykurudin saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Masykurudin, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk memperjelas UU Pilkada tersebut.

Pertama, mengenai batasan. Ini dapat dimulai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menentukan batas maksimal uang transpor, makam serta kebutuhan-kebutuhan lain.

Jika ada di luar detail tersebut, bisa masuk kategori politik uang.

Ia mencontohkan jika uang makanan atau minuman dalam keperluan pemilih di kampanye dipatok Rp 25 ribu, seperti pada Pilkada 2015 lalu.

"Di atas Rp 25 ribu politik uang, baik bentuk uang maupun barang," ujarnya.

Ia juga menyinggung mengenai penguatan Badan Pengawas Pemilu yang tercantum dalam Pasal 22B UU Pilkada. Di sana dijabarkan tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1.

Poin itu adalah "menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, Cawali-Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gabungan parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gabungan parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya".

Penambahan kewenangan tersebut, kata Masykurudin, harus diiringi keterangan bagaimana cara Bawaslu menangani pelanggaran, melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga cara menyidangkan.

"Bagaimana caranya, sama sekali tidak terumuskan dalam UU itu," tutur Masykurudin.

"Jadi sekarang Bawaslu punya tantangan bagaimana mekanisme pelaksanaan penanganan pelanggarannya," sambung dia.

Kompas TV Jika Ikut Pilkada, Anggota DPR "Kudu" Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com