Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Banding Diperberat Jadi 7 Tahun, OC Kaligis Kasasi

Kompas.com - 03/06/2016, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Otto Kornelis Kaligis mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

"Kami sudah mengajukan kasasi dan sdah membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2016), seperti dikutip Antara.

Kaligis berdasarkan putusan banding No 14/ PID/TPK/2016/PT DKI pada19 April 2016, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama dari 5 tahun dan 6 bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun.

(baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara)

"Dia (OC Kaligis) tidak mau terima, 5,5 tahun dia tidak mau terima. Putusan PT itu kita anggap tidak benar, kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT (operasi tangkap tangan), bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lain lebih rendah dari Pak OC, Gerry saja di bawah 5 tahun," tambah Humprey.

Hal yang menurut Humprey dapat meringankan adalah usia OC Kaligis yang sudah 77 tahun.

"Kita kuasa hukum harapannya diputus seringan-ringannya, mengingat kondisi Pak OC sudah 77 tahun dan keluarga juga sedih karena hukuman Pak OC, mereka berharap kasasinya bisa meringankan hukuman," kata Humprey.

Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono sebelumnya mengatakan, hukuman Kaligis diperberat lantaran dirinya merupakan pemeran utama dalam tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

(baca: Ini Alasan PT DKI Perberat Vonis OC Kaligis)

"Dalam masalah ini, sebenernyaa otaknya si dia, OC, bukan anak buahnya," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis. (baca: Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis Dua Tahun Penjara)

"OCK tidak mengakui dia yang menyuruh, yang ditunjuk anak buahnya," kata Heru.

Hingga menjelang putusan dibacakan majelis hakim, Kaligis masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah.

Kaligis merasa diculik oleh KPK karena tiba-tiba dipanggil paksa untuk diperiksa, lalu langsung ditahan. Ia juga merasa dizalimi karena akibat proses hukum itu, kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan.

Pengacara kawakan itu menduga, KPK sentimen dengan dirinya karena kerap menyerang lembaga anti-korupsi itu.

Namun, Kaligis meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.

(baca: Tak Merasa Bersalah, OC Kaligis Akan Kejar Keadilan sampai ke Ujung Dunia)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Kompas TV OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com