Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangara Siahaan, Tokoh Pertama yang Disemayamkan di DPP PDI-P

Kompas.com - 03/06/2016, 16:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuanan Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa Mangara Siahaan merupakan sosok istimewa bagi PDI-P.

Mangara merupakan aktor dan politisi senior PDI Perjuangan yang wafat dan disemayamkan di Kantor DPP PDI Perjuangan.

"Mangara tokoh partai pertama yang disemayamkan di DPP partai. Artinya, partai memberikan penghormatan yang luar biasa," kata Pramono di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Pramono mengenal Mangara sekitar 18-19 tahun lalu. Pramono dan Mangara juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama empat periode.

Keduanya juga berada dalam kepengurusan partai selama dua periode.

Menurut Pramono, Mangara memiliki loyalitas dan kejujuran terhadap partai. Selain itu, Mangara juga memiliki dedikasi dan mengikuti semua proses kegiatan partai.

"Pak Mangara adalah orang lapangan dan betul betul menguasai scara detail orang per orang. Beliau adalah orang setia Megawati dan dan orang idealis," ucap wakil ketua DPR periode 2009-2014 itu.

Carter Siahaan, anak bungsu Mangara dari empat bersaudara, mengatakan, Mangara terkena anemia sejak Januari 2016. Sejak saat itu, Mangara keluar masuk rumah sakit Siloam di Jalan TB Simatupang. 

Hingga saat ini Carter belum mengetahui kapan Mangara akan dimakamkan. Ia masih menunggu rapat keluarga besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com