Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Pertimbangkan Rehabilitasi dan Efek Jera

Kompas.com - 28/05/2016, 15:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas dengan perspektif yang sangat luas. Menurut Diah, RUU tersebut harus memuat unsur keadilan.

Diah menuturkan, semua masukan dari masyarakat terkait hukuman dan penanganan kejahatan sosial akan menjadi pertimbangan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa karena Undang-Undangnya akan berlaku dalam waktu yang sangat lama.

"Pembahasannya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat, mempertimbangkan landasan konstitusi dan menerapkan integritas kelembagaan DPR yang tidak reaktif," kata Diah, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Diah menuturkan, perlu ada solusi lebih dari sekadar memberi hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Ia menilai pentingnya sistem peradilan dan peran lembaga pemasyarakatan dalam memberikan efek jera dan pencegahan agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Dalam perspektif lebih luas, hukuman bisa berarti merumuskan jalan lebih baik dalam membangun tatanan sosial. Tugas pemerintah untuk membuat konstruksi lembaga pemasyarakatan yang memberikan rehabilitasi dan efek jera," ujarnya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kini tengah dibahas Badan Legislasi DPR dan diyakini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (Perppu Kebiri).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo  25 Mei 2016 dan cakupannya terbatas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersifat lex generalis atau berlaku secara umum.

Perppu kebiri itu mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu segera dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com