Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Pertimbangkan Rehabilitasi dan Efek Jera

Kompas.com - 28/05/2016, 15:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas dengan perspektif yang sangat luas. Menurut Diah, RUU tersebut harus memuat unsur keadilan.

Diah menuturkan, semua masukan dari masyarakat terkait hukuman dan penanganan kejahatan sosial akan menjadi pertimbangan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa karena Undang-Undangnya akan berlaku dalam waktu yang sangat lama.

"Pembahasannya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat, mempertimbangkan landasan konstitusi dan menerapkan integritas kelembagaan DPR yang tidak reaktif," kata Diah, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Diah menuturkan, perlu ada solusi lebih dari sekadar memberi hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Ia menilai pentingnya sistem peradilan dan peran lembaga pemasyarakatan dalam memberikan efek jera dan pencegahan agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Dalam perspektif lebih luas, hukuman bisa berarti merumuskan jalan lebih baik dalam membangun tatanan sosial. Tugas pemerintah untuk membuat konstruksi lembaga pemasyarakatan yang memberikan rehabilitasi dan efek jera," ujarnya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kini tengah dibahas Badan Legislasi DPR dan diyakini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (Perppu Kebiri).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo  25 Mei 2016 dan cakupannya terbatas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersifat lex generalis atau berlaku secara umum.

Perppu kebiri itu mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu segera dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com