Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Minta Penjelasan Pemerintah soal Konsep Hukuman Kebiri

Kompas.com - 26/05/2016, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, PPP ingin meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait aturan hukuman kebiri sebelum menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.

"Kami juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu, kami minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Konsepnya seperti apa sih, pidana kebiri yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/20116).

Arsul mengatakan, aturan dalam perppu yang diterbitkan pemerintah tidak menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan hukuman kebiri.(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Dalam pasal 81 ayat (7) perrpu hanya disebutkan mengenai hukuman kebiri kimia. Lalu, pasal 81A ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

"Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia, itu seperti apa harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal menambahkan, perppu yang diterbitkan Jokowi ini sudah tepat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak.

Dia meyakini perppu ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Jika ada yang kurang dari perppu ini, maka DPR dan pemerintah bisa memperbaikinya setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," kata Anggota Komisi IX DPR ini.

Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.

Saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menjelaskan detil hukuman perppu kebiri. Sebab, menurut dia, proses itu ada di Kementerian Kesehatan.

"Detilnya Menkes yang lebih tahu," ucap Yasonna.

Selain mengatur sanksi kebiri, Perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com