Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Efektifkan Ketua Pengadilan Jalankan Fungsi Pengawasan Internal

Kompas.com - 25/05/2016, 16:41 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga peradilan disinyalir karena tidak efektifnya fungsi pengawasan internal Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menilai, hal itu dsebabkan jumlah sumber daya manusia pada badan pengawas yang terbatas.

"Masyarakat sering mengatakan pengawasan internal di MA tidak efektif. Itu benar tapi yang tidak pernah diketahui oleh masyarakat, secara organisasi jumlah Bawas MA tidak terlalu banyak," ujar Liza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016). 

Ia menyebutkan, Badan Pengawas MA terdiri dari 1 orang kepala lembaga pengawasan dan 4 inspektur wilayah untuk mengawasi seluruh lembaga peradilan di indonesia.

Kemudian ada hakim tinggi pengawas dan beberapa strukur fungsi lainnya.

Jika dijumlahkan, Badan Pengawas MA berisi tidak lebih dari 100 orang. Dengam jumlah yang tidak terlalu banyak, Bawas MA harus mengawasi 843 satuan kerja atau pengadilan, 8000 hakim beserta seluruh alat kelengkapan pengadilan seperti panitera, juru sita dan staf biasa.

"Bawas itu jumlahnya tidak lebih dari 100 orang. Mereka harus mengawasi begitu banyak satker. Tidak hanya hakim, tapi juga panitera, juru sita, juga pegawai biasa," kata dia.

Selain itu, menurut Liza, Bawas MA juga bertugas membuat laporan audit kinerja untuk diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta membuat tanggapan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan beban kerja sebanyak itu, fungsi pengawasan MA dinilai tidak berjalan dengan baik.

"Perbandingan antara SDM dan beban kerja Bawas itu tidak seimbang," kata Liza.

Oleh karena itu, Liza mengusulkan agar MA memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan dari ketua pengadilan.

Menurut dia, setiap ketua pengadilan mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan bisa lebih efektif membantu kerja-kerja Bawas MA. 

"Sebaiknya fungsi pengawasan jangan hanya dibebankan ke pusat. Setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu ada ketuanya, jadi peran pengawasan dan pembinaan bisa diefektifkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com