(Baca: Enam Parpol Baru Mendaftar ke Kemenkumham untuk Diverifikasi)
Terkait persyaratannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen, dan data kantor pengurus di daerah.
"Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, kantor kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di Kemenkumham.
Selain itu, lanjut Yasonna, parpol tersebut harus memiliki pengurus di semua tingkat daerah di Indonesia. Adapun rinciannya, yakni 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Kemudian, Kemenkumham akan mengecek ke daerah-daerah untuk memvalidkan data-data yang disampaikan oleh parpol.
"Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum.
Namun, bukan berarti parpol itu lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Masih ada rangkai verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.