JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ditangguhkan penahanannya.
Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Alasan penangguhan karena keduanya sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan.
"Sudah dua minggu lalu, kami tangguhkan untuk dua tersangka tersebut," ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Namun, belum diketahui seberapa parah sakitnya sehingga harus ditangguhkan penahanannya.
Priyono dan Djoko saat ini menjalani perawatan di luar dengan pengawasan.
"Setelah ditangguhkan yang bersangkutan menjalani perawatan bersama keluarganya," kata Agung.
Sementara itu, belum ada perkembangan berarti dari berkas kasus kondensat yang bolak-balik dikembalikan kejaksaan karena dianggap belum lengkap. Salah satunya terkait penghitungan kerugian negara.
"Ada hal-hal yang perlu kita hitung ulang, karena ada hal yang baru kita temukan. Tentunya itu harus melewati suatu proses penghitungan audit investigatif," kata Agung.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Dalam kasus ini, hanya Honggo yang belum ditahan karena masih menjalani perawatan kesehatan di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.