JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tak bisa diperpanjang karena merupakan jabatan struktural.
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian belum mengatur secara eksplisit mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Pasal tersebut hanya menyebut jika usia pensiun anggota Polri yakni 58 tahun. (Baca: Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang jika Ada Keahlian Khusus, Badrodin Ahli Apa?)
Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan oleh Polri keahliannya, maka dapat dipertahankan hingga 60 tahun.
"Jadi, perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan usia pensiun hanya untuk tugas fungsional bukan untuk jabatan struktural," kata Masinton, di Kompleks Parlemen, Senin (22/5/2016).
Menurut dia, belum ada alasan mendasar untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Dari sisi keamanan nasional, kata Masinton, situasi dalam negeri relatif kondusif.
(Baca: Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri, PDI-P Tolak Jabatan Badrodin Diperpanjang)
Selain itu, proses regenerasi di tubuh Polri selama ini berjalan baik dan normal sehingga tidak ada alasan untuk menunda pergantian jabatan Badrodin yang akan habis pada Juli 2016 mendatang.
"Meski baru sebatas wacana, rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin harus dikaji secara utuh sesuai dengan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek internal kepolisian," ujar dia.
PDI-P sendiri masih mendukung Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Saat pemilihan kepala Polri Januari 2015 lalu, Jokowi mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR. Namun, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Ganggu Regenerasi Polri)
Jokowi pun akhirnya membatalkan pelantikan Budi meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan memenangi gugatan di praperadilan.
Jokowi akhirnya menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.
Hingga saat ini, belum jelas sikap Presiden soal jabatan kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.