Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung: Pelarangan Buku Harus Sesuai Putusan Pengadilan

Kompas.com - 18/05/2016, 16:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto membantah informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung berwenang melarang peredaran buku tertentu.

Amir menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan, kejaksaan hanya memiliki wewenang untuk meneliti apakah sebuah buku dikategorikan sebagai buku terlarang atau tidak.

"Melalui salah satu putusan MK, pelarangan (buku) itu harus melalui putusan pengadilan. Kejaksaaan hanya meneliti isinya," ujar Amir saat ditemui di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).

Sekadar gambaran, pada 2010 silam, MK memutuskan kewenangan pelarangan buku yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963, bertentangan dengan UUD dan mengganggu ketertiban hukum, harus melalui pengadilan.

(baca: Najwa Shihab: Pelarangan Buku Apapun Tidak Dibenarkan)

Dalam putusan itu, ditulis juga bahwa penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Setelah putusan MK itu, UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(baca: Kecam Penyitaan Buku, Masyarakat Literasi Yogya Keluarkan 7 Maklumat)

Amir menambahkan, pihaknya belum meneliti satu pun buku yang disita dari aparat TNI atau Polisi, beberapa waktu lalu.

"Yang jelas, belum ada penyitaan. Tapi kalau memang ada, ya kami akan teliti. Itu bisa dari TNI, Polisi atau masyarakat," ujar Amir.

Sebelumnya, TNI dan Polisi menyita buku-buku yang diduga memuat ajaran komunisme, leninisme dan marxisme di sejumlah daerah. (Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Belakangan, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku, telah mengimbau jajarannya untuk membatasi penertiban atribut atau buku mengenai komunisme.

(baca: Kapolri Perintahkan Buku-buku soal PKI di Toko Buku dan Kampus Tak Disita)

Menurut dia, buku-buku yang dijual di toko buku, perpustakaan, dan perguruan tinggi tidak perlu disita.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan penyitaan buku di toko-toko buku, di kampus, maupun di percetakan. Itu yang saya gariskan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Badrodin mengatakan, selama ini yang ditindak oleh aparat polisi adalah orang-orang dan kelompok yang dianggap sengaja menyebarkan komunisme.

(baca: Pakar: Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Bisa Dipidana)

Khusus soal buku, jika ada yang isinya dianggap keras menyuarakan komunisme, petugas akan mengambil satu buku sebagai sampel. Nantinya, buku tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti materinya.

Kompas TV Hati-Hati Pakai Atribut Palu Arit!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com