JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan pergantian Kepala Polisi RI dapat menimbulkan kekacauan dalam manajemen dan regenerasi di tubuh Polri.
Agung menduga, kekacauan akan terjadi mana kala Badrodin digantikan Budi Gunawan yang saat ini menjabat Wakil Kapolri. Pasalnya, Budi memiliki masa 1,5 tahun sebelum memasuki usia pensiun.
Kekacauan lainnya yang mungkin terjadi, lanjut Agung, apabila Kapolri baru nantinya berusia sangat muda.
"Begitu juga kalau yang dipilih lebih muda misalnya Tito. Kalau dia bagaimana para senior," ucap Agung di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
(Baca: Jokowi Dinilai Tak Punya Alasan Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)
Maka dari itu, Agung mengingatkan agar pergantian Kapolri harus dilakukan hati-hati. Jika tidak, ketidaksolidan di tubuh Polri akan terjadi dan berakibat pada ketidakstabilan politik dan sosial.
Agung mengatakan langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Namun, Agung mengingatkan keputusan memperpanjang masa jabatan berada di tangan Presiden Joko Widodo.
(Baca: Kapolri: Kalau Pensiun Alhamdulillah, Tidak Juga Tidak Apa-apa)
Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Adapun Badrodin sendiri enggan menanggapi wacana perpanjangan masa pensiunnya secara lugas.
"Sama saja kamu menanyakan, 'Siap jadi Kapolri?' Kan sekarang jadi Kapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.