Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sosial: Kekerasan pada Anak, apalagi Kejahatan Seksual, Harus Dihentikan!

Kompas.com - 13/05/2016, 12:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pada kasus terakhir, korban adalah anak berumur 2,5 tahun, LN. Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus itu.

"Kekerasan harus dihentikan. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi keluarga LN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016) malam.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas LN menambah panjang daftar kejahatan seksual yang dalam beberapa pekan ini menghentak Tanah Air. Sebelumnya, ada kasus Yn di Rejang Lebong, Bengkulu, yang dibunuh setelah diperkosa 14 remaja, lalu ada kasus remaja perempuan di Manado yang diperkosa 15 orang.

Khofifah mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan ini telah memutuskan segera hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Anak.

“Ada empat poin utama di dalamnya,” sebut Khofifah.

Pemberatan dan tambahan hukuman

Poin pertama, kata Khofifah, adalah soal pemberatan hukuman bagi pelaku. Selama ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara.

“Dalam Perppu itu dibahas pemberatan hukuman pelaku (kekerasan dan kejahatan seksual pada anak) menjadi (ancaman hukuman) penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Khofifah.

Kedua, lanjut Khofifah, poin tentang tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan. “Diberikan (kepada pelaku) jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil,” sebut dia.

Bentuk usul tambahan hukumannya beragam. “Bsa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku,” ungkap Khofifah.

Penanda tersebut, papar Khofifah memberikan contoh, akan memberikan sinyal peringatan bila pelaku mendatangi sekolah.

Kemungkinan bentuk hukuman tambahan juga adalah publikasi identitas pelaku. “Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," jelas Khofifah.

Ketiga, Perppu akan mengatur mekanisma layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas yang mengikat seluruh elemen, terutama di tingkat desa, untuk kasus-kasus kekerasan pada anak.

“Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response (pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Khofifah.

Trauma dan persoalan hulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com