Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Napi Narkotika Bertambah, Eksekusi Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 11/05/2016, 18:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi atas tindak kejahatan di Indonesia, khususnya kejahatan narkotika.

Hal itu disampaikan koalisi yang terdiri dari 16 lembaga swadaya masyarakat saat jumpa pers "Menolak Hukuman Mati dan Kebijakan yang Tidak Transparan" di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Sikap tersebut disampaikan menyikapi rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang ketiga terhadap terpidana mati kasus narkotika.

Kepala Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Totok Yulianto menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah narapidana narkotika meskipun eksekusi hukuman mati dilakukan.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Totok memaparkan, pada Januari 2015, jumlah narapidana narkotika sebanyak 65.566 orang. Pada Mei 2015, jumlah napi kasus narkotika meningkat menjadi 67.808 orang.

"Padahal pemerintah sudah melaksanakan eksekusi hukuman mati di bulan Januari dan April. Ini menunjukan kalau hukuman mati belum menimbulkan efek jera. Data ini kami dapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Totok.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia mengatakan, pemidanaan di era modern tak lagi berprinsip pada pembalasan, tetapi mengoreksi perilaku seseorang yang melanggar hukum supaya menjadi lebih baik.

"Kami sama sekali tidak mendukung tindak kejahatan. Penolakan kami terhadap hukuman mati kami arahkan ke hukuman seumur hidup. Sebab hukuman mati jelas melanggar prinsip HAM," ucap dia.

"Apalagi di dalam sistem peradilan yang masih bobrok ini banyak sekali terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hukuman mati," tambah Araf.

Dia mencontohkan kasus Zainal Abidin yang pengajuan peninjauan kembalinya ditolak dalam waktu empat hari.

Hal itu terjadi karena Zainal sudah terlanjur masuk ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di gelombang kedua pada April 2015. (baca: Wawancara Khusus dengan Terpidana Mati Zainal Abidin)

"Bayangkan, proses hukum belum selesai, dan waktu pengajuan PK langsung ditolak dalam tempo empat hari. Ini kan jelas di luar prinsip keadilan," kata Araf.

Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.

(baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)

Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.

Kompas TV Nusakambangan Siap Eksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com