JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2016).
Nama Foke, sapaan Fauzi, disebutnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai prinsip perizinan proyek reklamasi.
"Dari zaman Foke," jawab Ahok sesaat akan pergi dari Gedung KPK.
Foke adalah Gubernur DKI pada 2007-2012.
Ia tercatat sebagai gubernur yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk tiga pulau, yakni C, D, dan E. Ketiganya dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group).
(Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)
Saat ini, Pulau C dan D sudah ada secara fisik. Bahkan, sudah ada bangunan yang berdiri di atasnya. Menurut Ahok, akan ada denda yang dikenakan terhadap PT Kapuk Naga Indah terkait bangunan itu.
"Ada proses denda, tetapi saya tidak tahu (nilainya). Ada hitungannya," ucap Ahok.
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta terdiri atas 17 pulau. Selain tiga pulau dengan izin pelaksanaan dari Foke, ada juga lima pulau dengan izin pelaksanaan dari Ahok, dan Pulau N dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
(Baca: Ahok: Pak Foke Lulusan Jerman dan Ahlinya, Pak Jokowi Cuma Modal He-he-he-he)
Pulau N adalah pulau milik PT Pelindo II yang kini dikenal dengan sebutan New Tanjung Priok.
Khusus lima pulau yang disertai izin pelaksanaan oleh Ahok, masing-masing adalah Pulau G dengan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land); Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo; Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland); serta Pulau I dan K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Adapun pembangunan Pulau G masih dalam proses, sementara pembangunan empat pulau lainnya diketahui belum dimulai.