Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap sejak Awal Pengusutan Kasus Ongen seperti Tak Berarah

Kompas.com - 10/05/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Yusril Ihza Mahendra menduga, sejak awal pengusutan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ongen telah membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

"Dari awal saya sudah bilang ke penyidik bahwa kasus Ongen tidak ada unsur pidananya. Penyidikan kasus Ongen seperti tidak ada arah," ujar Yusril saat dihubungi, Selasa (10/5/2016).

Awalnya, Ongen dituding menghina Presiden Joko Widodo dengan mengunggah gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani. Di gambar tersebut juga ada tanda pagar dengan kalimat yang dianggap mengandung unsur pornografi.

Namun, ternyata Ongen tak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden karena bukan Jokowi langsung yang melaporkan Ongen.

"Kalau Jokowi tidak lapor kan tidak bisa, karena itu delik aduan," kata Yusril.

(Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)

Ongen kemudian dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, hal itu dipatahkan Yusril karena tidak ada unsur pornografi di dalam foto yang diunggah Ongen.

Lagi pula, yang pertama kali mengunggah foto itu adalah Nikita di akun media sosial miliknya.

Ongen juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Setelah itu, berkas Ongen pun berkali-kali bolak-balik ke kejaksaan.

Menurut dia, penyidik Bareskrim terlalu memaksakan ke kejaksaan untuk menerima berkas perkara Ongen dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Saya dengar akhirnya karena tekanan sana-sini, dilimpahin saja nanti, lihat di pengadilan. Waktu dilimpahkan, kami baca dakwaannya ngawur, tidak ada arah," kata Yusril.

(Baca: Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi)

Meski banyak opini yang dibangun, Yusril tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Putusan hakim tersebut, kata dia, akhirnya membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.

"Hukum masih bisa ditegakkan walau dipengaruhi kekuasaan. Karena itu, saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenang-wenangan," kata Yusril.

Ongen didakwa melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ongen juga diancam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan hari ini, Ongen dibebaskan karena hakim melihat adanya ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengungkapkan bahwa putusan sela itu tidak menyatakan bahwa Ongen tidak bersalah. Hakim memutuskan Ongen dikeluarkan dari penjara karena adanya kekurangan penulisan waktu dalam lembar dakwaan yang diajukan jaksa.

"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi pelimpahan perkara itu," kata Sarjono.

Jaksa akan kembali menyerahkan dakwaan yang sudah diperbaiki sehingga Sarjono menyatakan kasus Ongen masih tetap terus berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com