Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap sejak Awal Pengusutan Kasus Ongen seperti Tak Berarah

Kompas.com - 10/05/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Yusril Ihza Mahendra menduga, sejak awal pengusutan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ongen telah membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

"Dari awal saya sudah bilang ke penyidik bahwa kasus Ongen tidak ada unsur pidananya. Penyidikan kasus Ongen seperti tidak ada arah," ujar Yusril saat dihubungi, Selasa (10/5/2016).

Awalnya, Ongen dituding menghina Presiden Joko Widodo dengan mengunggah gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani. Di gambar tersebut juga ada tanda pagar dengan kalimat yang dianggap mengandung unsur pornografi.

Namun, ternyata Ongen tak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden karena bukan Jokowi langsung yang melaporkan Ongen.

"Kalau Jokowi tidak lapor kan tidak bisa, karena itu delik aduan," kata Yusril.

(Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)

Ongen kemudian dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, hal itu dipatahkan Yusril karena tidak ada unsur pornografi di dalam foto yang diunggah Ongen.

Lagi pula, yang pertama kali mengunggah foto itu adalah Nikita di akun media sosial miliknya.

Ongen juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Setelah itu, berkas Ongen pun berkali-kali bolak-balik ke kejaksaan.

Menurut dia, penyidik Bareskrim terlalu memaksakan ke kejaksaan untuk menerima berkas perkara Ongen dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Saya dengar akhirnya karena tekanan sana-sini, dilimpahin saja nanti, lihat di pengadilan. Waktu dilimpahkan, kami baca dakwaannya ngawur, tidak ada arah," kata Yusril.

(Baca: Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi)

Meski banyak opini yang dibangun, Yusril tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Putusan hakim tersebut, kata dia, akhirnya membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.

"Hukum masih bisa ditegakkan walau dipengaruhi kekuasaan. Karena itu, saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenang-wenangan," kata Yusril.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com