Klasifikasi dari tindak kejahatan dunia maya yang tercatat itu mulai dari penipuan hingga pornografi anak (lihat infografis di bawah ini).
Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Tindakan hukum juga sudah dilakukan.
Berdasarkan catatan, tindakan hukum dilakukan mulai kepada pelaku penyerang situs Kemendikbud yang sudah ditangkap, yaitu pelajar SMP kelas 2 dari Kalimantan Selatan; penyerang situs polri.go.id, pelakunya merupakan pelajar kelas 2 SMK dari Indramayu.
Adapun penyerang situs Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu, pelakunya yang berprofesi sebagai penjaga warnet di Jambi juga sudah ditangkap; juga penyerang situs Presiden SBY yang pelakunya ditangkap di Jawa Timur.
Tapi penindakan melalui penegakan hukum sebenarnya bukan langkah paling utama. Pencegahan agar peristiwa serupa juga mesti menjadi panglimanya. Mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Konsistensi untuk selalu menjaga agar sisi kelam dunia maya tak menerabas halaman rumah menjadi salah satu langkah antisipasi.
Melakukan audit berbasis pengujian untuk menguji dan memeriksa kekuatan web secara komprehensif, merupakan pencegahan awal yang sebenarnya bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari oleh semua pihak.
Pertama, sudah saatnya meningkatkan kesadaran sumber daya manusia atas teknologi informasi.
Perubahan pola pikir bahwa keamanan situs hanya ada di pundak admin mesti berubah. Sebab, itu merupakan tanggung jawab penyelenggara situs sejak pembangunan situs diadakan.
Jangan asal murah tapi para peretas memanfaatkan celah keamanan yang terbuka.
Kedua, menggunakan administrator yang profesional dan berintegritas, agar setiap saat mampu memonitor adanya aktifitas ilegal.
Ketiga, menggunakan sistem elektronik yang reliable, dengan dilengkapi Intrusion Prevention System (IPS) dan Intrusion Detection System (IDS).
Keempat, menyediakan log access server yang capable agar mampu mencatat setiap aktivitas sehingga memudahkan pencarian pelaku illegal access.
Kelima, menggunakan aplikasi yang reliable, bukan bajakan dan setiap saat di-update license-nya.