Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Hakim Tak Bisa Dipengaruhi, Tak Akan Terjadi Pengaturan"

Kompas.com - 05/05/2016, 07:07 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengakui bahwa setiap hakim dan pejabat Mahkamah Agung berpotensi untuk terlibat tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Gayus, korupsi di lingkup peradilan, terutama di MA, dapat dicegah jika hakim memiliki sikap tegas untuk tetap independen dan tidak bisa diatur pihak lain dalam membuat putusan.

"Saya akan mengatakan, pengaturan bisa dilakukan oleh semua pihak. Tapi kalau hakim tak bisa dipengaruhi maka tidak akan terjadi," kata Gayus Lumbuun dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (4/5/2016) malam.

Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, kondisi peradilan di Indonesia pascareformasi memang mengalami perubahan. Namun, perubahan itu belum menghasilkan keadaan yang lebih baik.

Di era Orde Baru, menurut Refly, peradilan begitu dikuasai pemerintah. Dulu, lembaga peradilan begitu mudah diintervensi pemerintah.

"Sekarang tidak bisa. Tidak lagi dikuasai pemerintah, tapi oleh pemilik modal. Sekarang lebih banyak memenangkan pemilik modal," tutur Refly. 

Sebagai hakim agung, Gayus Lumbuun mengakui kemungkinan dipengaruhinya hakim oleh kekuatan modal.

Lepasnya pengaruh penguasa atas lembaga kehakiman pun disebabkan mulai mandirinya Mahkamah Agung dalam penyusunan anggaran.

Karena itu, internal Mahkamah Agung punya peran penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Salah satunya adalah mengenai penempatan.  

"Kalau menurut saya, poin pertama adalah penempatan hakim dan hakim agung yang tidak tepat," ucapnya.

Kompas TV KPK Geledah Kediaman dan Kantor Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com