Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kasus YN, Pemerintah Diminta Perhatikan Sejumlah Rekomendasi Ini

Kompas.com - 03/05/2016, 15:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Remaja Independen (ARI) angkat bicara terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14 tahun).

YN diperkosa oleh 14 orang yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi saat YN dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Perwakilan ARI Triani Agustini Margareth Nainggolan, negara harus bertanggung jawab untuk bertindak dalam melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan agar kasus yang dialami oleh YN tidak terulang.

(Baca: Kasus Pemerkosaan YN Bukti Pendidikan Seksual Berbasis Gender Belum Maksimal)

Merespons kasus YN, ARI telah membuat beberapa rekomendasi untuk pemerintah.

Triani mengatakan, aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Oleh karena itu, Triani meminta pemerintah untuk menerapkan standar hukuman pidana minimum terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual.

Selama ini, kata Triani, sistem hukum pidana hanya menetapkan standar hukuman pidana maksimal dalam KUHP maupun KUHAP.

"Kami menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindak kekerasan seksual," ujar Triani saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Terkait pelaku yang berusia di bawah umur, lanjut Triani, pemerintah harus tetap menghukum pelaku menurut sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

"Pelaku yang masih anak-anak harus diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Harusnya ada proses rehabilitasi juga," kata Triani. 

ARI juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kurikulum pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah sebagai upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Lainnya, menyediakan layanan layanan kesehatan yang ramah remaja sebagai salah satu usaha preventif dan kuratif terkait kasus kekerasan seksual.

Sementara, dari sisi regulasi, Triani mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mendorong RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan.

"Diharapkan UU tersebut dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada semua WNI dari tindak pelecehan seksual," ujar dia.

Namun, ia menegaskan, ARI tidak mendukung jika pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami mengutuk tindak kekerasan tapi kami juga tidak mendukung penerapan hukuman kebiri," kata Triani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com