Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadikan Pilkada Menarik dan Bermutu

Kompas.com - 02/05/2016, 05:05 WIB

Oleh: Toto Sugiarto

Sejumlah anggota DPR bersikeras mengegolkan keinginan untuk memperberat syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Meskipun dalam draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah tidak mengubah syarat calon perseorangan, sejumlah anggota DPR ngotot mengusulkannya dalam pembahasan yang ditargetkan selesai akhir April ini.

DPR ingin menaikkan syarat dukungan dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.

Di tengah sempitnya waktu, syarat pencalonan, baik untuk calon yang diusung parpol maupun yang maju lewat jalur perseorangan, jadi prioritas.

Berbeda secara diametral dengan keinginan terhadap syarat dukungan bagi calon perseorangan, untuk calon dari parpol kalangan DPR ingin meringankan syarat itu dari 20 persen kursi di DPRD setempat atau 25 persen suara pada pemilu untuk DPRD jadi 15 persen kursi atau 20 persen suara.

Merugikan bangsa

Apakah langkah parpol-parpol ini akan berdampak baik bagi mereka? Sekilas terlihat langkah mereka akan menguntungkan parpol. Calon perseorangan akan membentur hambatan yang tinggi untuk sampai ke arena kontestasi.

Hal ini akan menghindarkan calon yang diusung parpol dari keharusan berhadapan dengan calon perseorangan, terutama calon yang kuat.

Calon perseorangan yang kuat tampak amat menggentarkan, seperti pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju lewat jalur perseorangan pada pilkada di DKI Jakarta.

Kalau upaya menghambat Ahok menjadi alasan di balik kehendak memperberat persyaratan bagi calon perseorangan, ini suatu langkah kerdil.

Langkah yang didasari kepentingan sempit-sesaat. Kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara dan bangsa, diabaikan.

Selain itu, mencermati pengalaman di pilkada serentak 2015, pasangan calon perseorangan mayoritas bukan dari kalangan yang murni non-parpol.

Politisi PPP dan Partai Golkar, misalnya, di Pilkada 2015 menghadapi masalah: partai mereka berkonflik sehingga tak mampu mengusung calon. Banyak di antara mereka maju ke arena pilkada lewat jalur perseorangan.

Artinya, pintu calon perseorangan sejatinya merupakan exit strategy bagi orang parpol yang tidak bisa maju lewat jalur perseorangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com