Oleh: Toto Sugiarto
Sejumlah anggota DPR bersikeras mengegolkan keinginan untuk memperberat syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Meskipun dalam draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah tidak mengubah syarat calon perseorangan, sejumlah anggota DPR ngotot mengusulkannya dalam pembahasan yang ditargetkan selesai akhir April ini.
DPR ingin menaikkan syarat dukungan dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Di tengah sempitnya waktu, syarat pencalonan, baik untuk calon yang diusung parpol maupun yang maju lewat jalur perseorangan, jadi prioritas.
Berbeda secara diametral dengan keinginan terhadap syarat dukungan bagi calon perseorangan, untuk calon dari parpol kalangan DPR ingin meringankan syarat itu dari 20 persen kursi di DPRD setempat atau 25 persen suara pada pemilu untuk DPRD jadi 15 persen kursi atau 20 persen suara.
Merugikan bangsa
Apakah langkah parpol-parpol ini akan berdampak baik bagi mereka? Sekilas terlihat langkah mereka akan menguntungkan parpol. Calon perseorangan akan membentur hambatan yang tinggi untuk sampai ke arena kontestasi.
Hal ini akan menghindarkan calon yang diusung parpol dari keharusan berhadapan dengan calon perseorangan, terutama calon yang kuat.
Calon perseorangan yang kuat tampak amat menggentarkan, seperti pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju lewat jalur perseorangan pada pilkada di DKI Jakarta.
Kalau upaya menghambat Ahok menjadi alasan di balik kehendak memperberat persyaratan bagi calon perseorangan, ini suatu langkah kerdil.
Langkah yang didasari kepentingan sempit-sesaat. Kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara dan bangsa, diabaikan.
Selain itu, mencermati pengalaman di pilkada serentak 2015, pasangan calon perseorangan mayoritas bukan dari kalangan yang murni non-parpol.
Politisi PPP dan Partai Golkar, misalnya, di Pilkada 2015 menghadapi masalah: partai mereka berkonflik sehingga tak mampu mengusung calon. Banyak di antara mereka maju ke arena pilkada lewat jalur perseorangan.
Artinya, pintu calon perseorangan sejatinya merupakan exit strategy bagi orang parpol yang tidak bisa maju lewat jalur perseorangan.