Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadikan Pilkada Menarik dan Bermutu

Kompas.com - 02/05/2016, 05:05 WIB

Dengan demikian, mempersulit pintu calon perseorangan sama saja mempersulit orang parpol sendiri.

Parpol yang berupaya mempersulit pintu calon perseorangan sama saja berupaya menutup pintu kemungkinan bagi kader-kadernya yang ingin maju pilkada, tetapi terhambat karena masalah internal parpol.

Bagi rakyat, memperberat syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah merugikan karena akan mempersempit pintu bagi masuknya alternatif calon. Rakyat tidak memiliki alternatif calon yang memadai atau representatif bagi mereka.

Bagi negara dan bangsa, keinginan ini merugikan karena menghilangkan kemungkinan diperolehnya alternatif pemimpin yang bisa membawa negara pada kemajuan. Politisi Senayan harus mempertimbangkan hal ini, tidak semata-mata berhitung perebutan kekuasaan.

Keadilan yang tak adil

Alasan dari kehendak menaikkan syarat dukungan ini adalah untuk terwujudnya keadilan. Mereka membandingkan syarat dukungan bagi calon perseorangan dengan syarat partai politik/gabungan partai untuk mengusung calon, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu terakhir di daerah itu.

Mereka berkilah, perbedaan angka persyaratan adalah tidak adil.

Politisi Senayan salah dalam menilai hal itu. Keadilan itu tidak dilihat dari kesamaan angka persentasenya, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek lain.

Bagi calon yang diusung partai politik, angka 20 persen kursi atau 25 persen suara itu adalah angka yang sudah dimiliki parpol/gabungan parpol. Tak perlu ada upaya mendapatkannya dari bawah, dari rakyat.

Sementara bagi calon perseorangan, angka 6,5-10 persen dukungan tersebut adalah angka yang harus diperjuangkan dari rakyat langsung, yang dibuktikan dengan diperolehnya fotokopi KTP pemilih. Angka itu adalah angka yang belum di tangan.

Jika berbicara masalah keadilan dalam hal syarat dukungan ini, mesti dilihat dari tingkat kesulitannya, upaya-upaya untuk meraih itu.

Parpol yang telah meraih angka syarat minimal tak perlu bekerja apa pun untuk memenuhinya. Pasangan calon tinggal melenggang. Parpol yang belum memenuhi syarat minimal tinggal melirik "kiri-kanan".

Adakah parpol lain yang berminat bekerja sama dalam mengusung calon yang sama.  Sementara bagi calon perseorangan, angka batas minimal dukungan itu benar-benar harus diperoleh dari rakyat satu per satu. Diperlukan perjuangan dan kerja keras untuk sampai pada batas minimal.

Dengan demikian, adalah bijaksana jika gagasan menaikkan syarat dukungan calon perseorangan dipikirkan ulang.

Alih-alih memperberat syarat dukungan dari satu jalur pencalonan, DPR lebih baik memikirkan bagaimana meringankan syarat pencalonan, baik bagi calon perseorangan maupun bagi calon dari parpol.

Toto Sugiarto
Ketua Departemen Riset dan Consulting PARA Syndicate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com