Sementara dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat, mensyaratkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan 60 KTP dukungan.
"Dari aturan soal KTP, pemerintah daerah punya tafsir yang berbeda. Menurut mereka KTP dukungan harus dari warga yang beragama Islam. Padahal dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri) tidak diatur seperti itu," kata Boas.
Pendidikan agama
Selain soal perizinan tempat ibadah, Boas juga mengadu mengenai pendidikan di Aceh Singkil yang belum bebas dari praktik diskriminasi. (baca: Memperbaiki Keberagaman Singkil)
Menurut dia, sudah berpuluh-puluh tahun semua Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Aceh Singkil tidak memiliki guru agama Nasrani. Sedangkan pelajaran agama menjadi satu syarat bagi kelulusan siswa.
Karena itu, siswa non-muslim harus mengikuti pelajaran agama Islam, termasuk baca tulis Arab dan Al-Quran supaya bisa naik kelas atau lulus sekolah.
"Ada 23 persen umat Nasrani di sana, tapi tidak ada guru agama Kristen di Kabupaten Aceh Singkil. Padahal, persyaratan naik kelas adalah pendidikan agama. Jadi agar lulus ujian harus mengikuti pelajaran agama Islam," kata Boas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.