JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut KPK, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010, saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah dicek secara manual, baik yang diterima via pos maupun langsung di CS, Pak Harry Azhar Azis belum lapor LHKPN sebagai Ketua BPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2016).
Menurut Cahya, Harry Azhar terakhir menyerahkan form B1 pada tanggal 29 Juli 2010, dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Pada umumnya, KPK membuat imbauan melalui surat agar penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN segera memenuhinya.
(Baca: Ruhut: Ketua BPK Mundur Sajalah, Malu!)
Harry menjadi Ketua BPK sejak Oktober 2014. Berdasarkan ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Selain itu, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Berdasarkan data LHKPN 2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry memiliki sejumlah harta kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544 dan 680 dollar AS.