JAKARTA, KOMPAS.com - Tim klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan sudah merampungkan pemeriksaan internal kejaksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jamwas Widyo Pramono mengatakan, hasil pemeriksaan sudah dia sampaikan ke Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Yang jelas, untuk yang sifatnya pelanggaran perarutan disiplin pegawai sipil, jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu," ujar Widyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Perantara Suap PT Brantas Kenal dengan Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)
Widyo enggan membuka hasil pemeriksaan, apakah ditemukan pelanggaran etik atau tidak. Selama prosesnya, tim klarifikasi telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Ia pun enggan menyimpulkan apakah dari hasil tersebut akan berujung pada pemecatan terhadap keduanya.
"Wong laporan baru disampaikan. Tentu beliau (Prasetyo) akan membaca dulu, mempelajari dulu. Jangan langsung begitu," kata Widyo.
(Baca: Telusuri Suap ke Kejati DKI, Jamwas Periksa 3 Tersangka di KPK)
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sudung dan Tomo sebagai saksi dalam kasus dugaan rencana penyuapan kepada Kejati DKI Jakarta oleh PT Brantas Abipraya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.
Ketiganya pun telah diperiksa oleh tim klarifikasi Jamwas. Rencana suap diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupai di Kejati DKI Jakarta yang menyeret PT BA.