Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamwas Periksa Jaksa pada Jampidum Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara

Kompas.com - 11/04/2016, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan kembali melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

Hari ini, Senin (11/4/2016),  tim pengawas akan memeriksa jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berinisial AD.

"Sesuai panggilan, kami akan periksa seorang jaksa dari Pidum bernama AD kaitan dengan laporan kasus korupsi di PT BA," ujar Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan, melalui pesan singkat, Senin (11/4/2016).

Jasman mengatakan, AD dimintai keterangannya seputar laporan dugaan korupsi tersebut.

Laporan yang mulanya didapatkan dari AD kemudian dia serahkan ke jaksa satgas penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kami akan telusuri kasus ini dari hulu sampai ke hilir upaya suap," kata Jasman.

Kasus PT BA saat ini tengah ditangani di tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, penanganan perkara ini tersandung kasus.

Diduga, PT BA berencana menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung membekuk Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan, sebelum uang suap diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim pengawasan pada Jamwas telah memeriksa sejumlah orang dari Kejati DKI yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, dan Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum.

Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Pidana Khusus Kejagung Andi Darmawangsa.

Jamwas juga memeriksa tim penyelidik Kejati DKI Jakarta untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.

Perkara yang yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. (Baca: Suap ke Kejati DKI Terkait Kasus Pengadaan Iklan)

Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.

Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. (Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)

Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

Kompas TV 11 Penyidik KPK Datangi Kejati Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com